Home Pangandaran Tergiur Bisnis Uang Palsu, 2 Bandit Kampung Kehilangan Duit 10 Juta

Tergiur Bisnis Uang Palsu, 2 Bandit Kampung Kehilangan Duit 10 Juta

Setelah melakukan penyelidikan, kedua bandit tersebut berhasil ditangkap.

Pihak masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam jaringan palsu yang lebih besar.

Kedua pelaku terancam penjara antara 10 hingga 15 tahun dan antara 10 hingga 15 miliar rupiah.

Sindikat Palsu Sampai Singapura

Sementara itu, pada tahun lalu pihak berwenang di Singapura berhasil membongkar sindikat palsu dari Indonesia yang hendak ditukarkan di sebuah kasino di Singapura.

Empat pria Indonesia ditangkap setelah penyelidikan bersama oleh Departemen Urusan Komersial Singapura (CAD) dan Kepolisian Nasional Indonesia.

Kasus ini bermula pada 21 September 2023 ketika sepasang warga Indonesia mencoba menukarkan kertas S$10.000 dengan chip kasino.

Saat diberitahu bahwa kertas tersebut palsu, pria tersebut menunjukkan uang kertas S$10.000 lainnya untuk diverifikasi.

Kedua uang kertas tersebut kemudian disita oleh kasino dan diserahkan kepada CAD untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan mengungkap bahwa pasangan tersebut melakukan perjalanan dari Batam ke Singapura dan menerima pembayaran uang kertas dari rekan mereka di Batam.