Home Teknologi Tersandung Fitur Pengendalian Orang Tua, TikTok Didenda 39 Miliar,

Tersandung Fitur Pengendalian Orang Tua, TikTok Didenda 39 Miliar,

Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok

RADAR PANGANDARAN.COM – Layanan hosting video pendek didenda sebesar £1,875 juta (sekitar Rp39.214.010.000) di Inggris.

Denda ini diberikan karena dinilai lambat dan salah mengirim data tentang kontrol orang tua oleh regulator media Inggris, Ofcom (Office of Communications).

Ofcom bertugas melindungi pemirsa dan pendengar televisi, radio, dan konten lainnya di Inggris dari materi atau ofensif.

Mereka meminta informasi tentang penggunaan fitur pengendalian orang tua yang disebut “Family Pairing” dari berdasarkan regulasi U.K. Online Safety Act.

Informasi ini nantinya akan digunakan untuk menyusun laporan yang menyoroti langkah-langkah keamanan yang diambil oleh untuk melindungi anak-anak dari konten .

Ofcom akhirnya memberikan denda ini karena dianggap gagal merespons dengan akurat dan cepat permintaan informasi terkait fitur pengendalian orang tua di tersebut.

ini juga menganggap lambat dalam memenuhi permintaan Ofcom dan tidak memiliki pemeriksaan yang memadai sehingga menyebabkan pengiriman data yang tidak akurat.

Dalam investigasi yang dilakukan, Ofcom menemukan beberapa kegagalan dalam proses pengelolaan data berbagi video TikTok yang dianggap membahayakan bagi anak-anak.