RADARPANGANDARAN.COM – Proses pencairan gaji ke-13 ASN resmi dimulai sejak 2 Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan pembayaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara, PPPK, hingga pensiunan.
Kebijakan ini menjadi kabar baik karena tambahan penghasilan tersebut sangat dinantikan menjelang kebutuhan pendidikan dan keluarga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran dilakukan bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Pelaksanaan pencairan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum pembayaran kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Meski begitu, pemerintah menargetkan proses pembayaran dapat berlangsung lancar dan tepat sasaran.
Pencairan gaji ke-13 ASN di berbagai daerah
Sejumlah pemerintah daerah mulai menyiapkan tahapan administrasi untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 ASN.
Salah satunya Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah menyiapkan anggaran cukup besar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo, menyebut alokasi dana mencapai Rp51,5 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN, termasuk PPPK dan pensiunan.
Jumlah penerima manfaat di wilayah tersebut mencapai sekitar 17.315 orang.
Saat ini pemerintah daerah masih menyelesaikan proses pembentukan leger untuk seluruh perangkat daerah.

