PANGANDARAN, RADARPANGANDARAN.COM – Simak syarat calon pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran pada artikel berikut ini.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran membuka pendaftaran pengawas TPS untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Pendaftaran pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran sudah dibuka pada 12 September dan akan berakhir 28 September 2024.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran melalui website resminya mengajak kepada masyarakat yang punya integritas tinggi untuk mengikuti seleksi pengawas TPS.
Baca Juga:HORE! Wisatawan yang Naik KA Pangandaran Akan Langsung Diangkut ke Pantai, Begini Teknisnya
Bawaslu membutuhkan sebanyak 774 pengawas TPS di wilayah Pangandaran.
Banyaknya kebutuhan untuk pengawas tempat pemungutan suara ini menjadi kesempatan bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
PTPS singkatannya, memiliki peranan penting dalam mengawasi proses Pilkada 2024. Terutama saat pemungutan suara di TPS.
Proses pendaftaran PTPS dapat dilakukan di Sekretariat Panwascam Kecamatan masing-masing.
Baca Juga:Begini Efek Gempa Bumi di Bandung dan Garut, Rumah Rusak, Tiang Listrik Ambruk