Home Uncategorized Ini Syarat Calon Pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran, Pendaftaran Masih Dibuka

Ini Syarat Calon Pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran, Pendaftaran Masih Dibuka

Syarat calon pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran.
Syarat calon pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran. Image: Bawaslu Kab.Pangandaran

PANGANDARAN, RADARPANGANDARAN.COM – Simak syarat calon di Kabupaten Pangandaran pada artikel berikut ini.

Kabupaten Pangandaran membuka pendaftaran untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Pendaftaran di Kabupaten Pangandaran sudah dibuka pada 12 September dan akan berakhir 28 September 2024.

Kabupaten Pangandaran melalui website resminya mengajak kepada masyarakat yang punya integritas tinggi untuk mengikuti seleksi .

Baca Juga:HORE! Wisatawan yang Naik KA Pangandaran Akan Langsung Diangkut ke Pantai, Begini Teknisnya

membutuhkan sebanyak 774 pengawas TPS di wilayah Pangandaran.

Banyaknya kebutuhan untuk pengawas tempat pemungutan suara ini menjadi kesempatan bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara .

PTPS singkatannya, memiliki peranan penting dalam mengawasi proses . Terutama saat pemungutan suara di TPS.

Proses pendaftaran PTPS dapat dilakukan di Sekretariat Kecamatan masing-masing.

Baca Juga:Begini Efek Gempa Bumi di Bandung dan Garut, Rumah Rusak, Tiang Listrik Ambruk