PANGANDARAN, RADARPANGANDARAN.COM – Simak syarat calon pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran pada artikel berikut ini.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran membuka pendaftaran pengawas TPS untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Pendaftaran pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran sudah dibuka pada 12 September dan akan berakhir 28 September 2024.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran melalui website resminya mengajak kepada masyarakat yang punya integritas tinggi untuk mengikuti seleksi pengawas TPS.
Baca Juga:HORE! Wisatawan yang Naik KA Pangandaran Akan Langsung Diangkut ke Pantai, Begini Teknisnya
Bawaslu membutuhkan sebanyak 774 pengawas TPS di wilayah Pangandaran.
Banyaknya kebutuhan untuk pengawas tempat pemungutan suara ini menjadi kesempatan bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
PTPS singkatannya, memiliki peranan penting dalam mengawasi proses Pilkada 2024. Terutama saat pemungutan suara di TPS.
Proses pendaftaran PTPS dapat dilakukan di Sekretariat Panwascam Kecamatan masing-masing.
Baca Juga:Begini Efek Gempa Bumi di Bandung dan Garut, Rumah Rusak, Tiang Listrik Ambruk
Jadi, warga tertarik mengikuti seleksi ini dapat mengirimkan persyaratan ke Sekretariat Panwascam Kecamatan setempat.
Agar tak ketinggalan informasinya, berikut ini syarat calon pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran.
Syarat calon pengawas TPS
- WNI yang berusia minimal 21 tahun.
- Mematuhi dan menaati Pancasila serta UUD 1945.
- Mempunyai integritas yang kuat.
- Diutamakan mempunyai pemahaman dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta pengawasan pemilihan umum.
- Minimal pendidikan SMA sederajat.
- Berdomisili di kabupaten atau kota setempat.
- Sehat jasmani, rohani dan terbebas dari narkotika.
- Bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun.
- Tidak pernah dijatuhi pidana.
- Berkomitmen untuk bekerja secara penuh yang diperkuat dengan surat pernyataan.
- Tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan umum.
Baca Juga:Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk Divisi Komersial dan Pemasaran, Ini Kualifikasinya
Berkas persyaratan
Selain persyaratan PTPS yang harus dipenuhi, terdapat juga berkas persyaratan yang harus dikirimkan ke Sekretariat Panwascam.