Categories: Uncategorized

Ini Syarat Calon Pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran, Pendaftaran Masih Dibuka

PANGANDARAN, RADARPANGANDARAN.COM – Simak syarat calon pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran pada artikel berikut ini.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran membuka pendaftaran pengawas TPS untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Pendaftaran pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran sudah dibuka pada 12 September dan akan berakhir 28 September 2024.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran melalui website resminya mengajak kepada masyarakat yang punya integritas tinggi untuk mengikuti seleksi pengawas TPS.

Baca Juga:HORE! Wisatawan yang Naik KA Pangandaran Akan Langsung Diangkut ke Pantai, Begini Teknisnya

Bawaslu membutuhkan sebanyak 774 pengawas TPS di wilayah Pangandaran.

Banyaknya kebutuhan untuk pengawas tempat pemungutan suara ini menjadi kesempatan bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara Pilkada 2024.

PTPS singkatannya, memiliki peranan penting dalam mengawasi proses Pilkada 2024. Terutama saat pemungutan suara di TPS.

Proses pendaftaran PTPS dapat dilakukan di Sekretariat Panwascam Kecamatan masing-masing.

Baca Juga:Begini Efek Gempa Bumi di Bandung dan Garut, Rumah Rusak, Tiang Listrik Ambruk

Jadi, warga tertarik mengikuti seleksi ini dapat mengirimkan persyaratan ke Sekretariat Panwascam Kecamatan setempat.

Agar tak ketinggalan informasinya, berikut ini syarat calon pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran.

Syarat calon pengawas TPS

  • WNI yang berusia minimal 21 tahun.
  • Mematuhi dan menaati Pancasila serta UUD 1945.
  • Mempunyai integritas yang kuat.
  • Diutamakan mempunyai pemahaman dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta pengawasan pemilihan umum.
  • Minimal pendidikan SMA sederajat.
  • Berdomisili di kabupaten atau kota setempat.
  • Sehat jasmani, rohani dan terbebas dari narkotika.
  • Bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana.
  • Berkomitmen untuk bekerja secara penuh yang diperkuat dengan surat pernyataan.
  • Tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan umum.

Baca Juga:Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk Divisi Komersial dan Pemasaran, Ini Kualifikasinya

Berkas persyaratan

Selain persyaratan PTPS yang harus dipenuhi, terdapat juga berkas persyaratan yang harus dikirimkan ke Sekretariat Panwascam.

Page: 1 2

Suryadi

Share
Published by
Suryadi

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

2 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

2 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

2 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

2 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

2 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

2 bulan ago

This website uses cookies.