RADARPANGANDARAN.COM – Jangan lupa untuk mencatat kabar terbaru ini.
Harga tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo resmi mengalami penyesuaian per 30 Oktober 2024.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah mengumumkan perubahan tarif ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk mendukung konservasi, meningkatkan kualitas fasilitas wisata, serta menjamin pengalaman liburan yang lebih baik bagi pengunjung.
Harga Tiket Masuk Wisata Bromo
Berikut rincian lengkap Harga Tiket Masuk Wisata Bromo terbaru yang perlu Anda ketahui:
Pengunjung domestik pada hari kerja dikenakan tarif sebesar Rp 54.000 per orang per hari.
Wisatawan Lokal (Hari Libur): Rp 79.000 per orang per hari.
Wisatawan Mancanegara: Rp 225.000 per orang per hari.
Biaya masuk untuk kendaraan roda empat adalah Rp 10.000 per unit per hari.
Untuk kendaraan roda dua, biaya masuknya adalah Rp 5.000 per unit per hari.
Sepeda: Rp 2.000 per unit per hari.
Kuda: Rp 1.500 per unit per hari.
Penyesuaian harga ini tidak hanya berlaku untuk tiket individu, tetapi juga biaya tambahan kendaraan yang masuk ke kawasan konservasi.