Home Nasional X Dituduh Sebarkan Disinformasi, Brasil Sita Uang Rp50 Miliar Milik Elon Musk

X Dituduh Sebarkan Disinformasi, Brasil Sita Uang Rp50 Miliar Milik Elon Musk

Elon Musk

RADAR PANGANDARAN.COM – Mahkamah Agung telah membuka akses kembali bank X (sebelumnya Twitter) dan Starlink, hanya untuk menyita sebesar $3,3 juta atau setara dengan Rp50,49 miliar.

Penyitaan ini dilakukan untuk menegakkan terhadap media sosial milik Elon Musk, yang menolak untuk menghapus konten yang dituduh menyebarkan “disinformasi.”

“Dengan pembayaran penuh jumlah yang terutang, hakim menganggap tidak perlu lagi memblokir rekening bank dan memerintahkan pencabutan blokir terhadap aset-aset , kendaraan, dan properti milik perusahaan tersebut,” bunyi pernyataan pengadilan yang dikutip dari RT pada Jumat, 13 September.

Pengadilan mengungkapkan bahwa total sebesar 18,35 juta real (sekitar $3,3 juta) telah ditarik dari kedua perusahaan, dengan 11 juta real berasal dari Starlink, dan sisanya dari X.

tersebut diberikan karena perusahaan tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten yang dianggap menyebarkan “disinformasi” serta menarik perwakilan hukumnya dari .

Hingga kini, Elon Musk belum memberikan komentar resmi terkait penyitaan tersebut. Namun, sebelumnya ia menyebut pemblokiran akun Starlink sebagai tindakan yang “benar-benar ilegal.”