RADAR PANGANDARAN.COM – Mahkamah Agung Brasil telah membuka akses kembali rekening bank X (sebelumnya Twitter) dan Starlink, hanya untuk menyita dana sebesar $3,3 juta atau setara dengan Rp50,49 miliar.
Penyitaan ini dilakukan untuk menegakkan denda terhadap platform media sosial milik Elon Musk, yang menolak untuk menghapus konten yang dituduh menyebarkan “disinformasi.”
“Dengan pembayaran penuh jumlah yang terutang, hakim menganggap tidak perlu lagi memblokir rekening bank dan memerintahkan pencabutan blokir terhadap aset-aset keuangan, kendaraan, dan properti milik perusahaan tersebut,” bunyi pernyataan pengadilan yang dikutip dari RT pada Jumat, 13 September.
Pengadilan mengungkapkan bahwa total sebesar 18,35 juta real Brasil (sekitar $3,3 juta) telah ditarik dari kedua perusahaan, dengan 11 juta real berasal dari Starlink, dan sisanya dari X.
Denda tersebut diberikan karena perusahaan tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten yang dianggap menyebarkan “disinformasi” serta menarik perwakilan hukumnya dari Brasil.
Hingga kini, Elon Musk belum memberikan komentar resmi terkait penyitaan dana tersebut. Namun, sebelumnya ia menyebut pemblokiran akun Starlink sebagai tindakan yang “benar-benar ilegal.”
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Ada yang menarik pada laga Persib vs Port FC di Stadion Si…
RADAR PANGANDARAN.COM – Kiper Arsenal, David Raya, mengungkapkan rahasia di balik keberhasilannya menggagalkan penalti Mateo…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Ketua Umum PSSI Erick Thohir menargetkan Timnas Indonesia tembus peringkat 100 FIFA.…
RADAR PANGANDARAN.COM – Surat kabar Italia, La Gazzetta dello Sport, mengungkapkan bahwa pelatih Paulo Fonseca…
RADAR PANGANDARAN.COM – Mantan Direktur Olahraga Giallorossi, Walter Sabatini, menilai pemecatan De Rossi disebabkan oleh…
RADAR PANGANDARAN.COM – Surat kabar Italia, La Gazzetta dello Sport, mengungkapkan bahwa Daniele De Rossi…
This website uses cookies.