Home Gaya Hidup Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Nomor 3 Paling Cepat!

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Nomor 3 Paling Cepat!

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Nomor 3 Paling Cepat!
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Nomor 3 Paling Cepat!

RADARPANGANDARAN.COM – Jaminan Hari Tua () adalah yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja memiliki tabungan saat pensiun di usia 59 tahun.

Namun, juga bisa dicairkan sebelum masa pensiun, seperti saat terkena PHK, mengundurkan diri, atau pencairan sebagian meskipun masih bekerja.

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dapat dilakukan oleh pekerja dengan kondisi berikut:

Mengundurkan diri atau terkena PHK.

Memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).

Mengalami cacat total tetap.

WNI yang pindah ke luar negeri untuk selamanya.

WNA yang meninggalkan Indonesia.

Klaim sebagian 10% untuk tunai.

Klaim sebagian 30% untuk uang muka perumahan atau renovasi rumah.

Penting untuk diketahui bahwa pencairan sebagian hanya bisa dilakukan oleh peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

yang Dibutuhkan untuk Mencairkan

Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan berikut:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

E-KTP.

Buku tabungan.

Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja (untuk pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK).