RADAR PANGANDARAN.COM— Secara resmi, pendaftaran calon Bupati Tasikmalaya menggunakan keputusan MK atau Mahkamah Konstitusi untuk ambang batas pencalonan.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami.
Menurut Ami Imron Tamami, dilansir dari radarsingaparna.com (grup radarpangandaran.com) mengacu kepada putusan MK untuk Kabupaten Tasikmalaya, maka 7 partai bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024, karena raihan sura lebih dari 6,5 persen dari DPT dan raihan perseorangan.
Sementara itu 2 partai lainnya tidak bisa mengusung pasangan calon karena kurang dari ambang batas 6,5 persen.
Adapun keputusan ambang batas pencalonan Pilkada 2024, kata Ami, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1557 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1555 Tahun 2024, tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 jika pasangan calon harus menyatakan syarat minimal suara sah 68.478 bisa mendaftar.