RADAR PANGANDARAN.COM – Anak sekolah di Pangandaran disarankan tidak membawa sepeda listrik ke jalan raya karena dianggap sangat membahayakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran.
Kepala Satlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, mengatakan sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak bisa dibawa ke jalan umum karena tidak dilengkapi oleh surat-surat.
Ia juga mengimbau agar para pelajar di Pangandaran tidak menggunakan kendaraan tersebut saat berangkat ke sekolah karena banyak kendaraan lain yang bisa membahayakan mereka.
“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di gang saja atau jalan lingkungan,” kata AKP Asep Nugraha, dikutip dari Radartasik.id.
“Sepeda listrik juga tidak bisa digunakan oleh anak-anak untuk dibawa ke sekolah karena hal itu jelas berbahaya, apalagi yang bawa anak kecil atau siswa sekolah,” lanjutnya.
”Karena di jalanan umum kan banyak kendaraan, bahaya buat mereka,” paparnya.
”Apalagi kalau boncengan, sangat bahaya,” pungkasnya.
Asep kemudian menyebut pihaknya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat dan penjual sepeda listrik agar lebih berhati-hati kerena pengendara kendaraan tersebut tidak bisa mendapat klaim Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan.
Page: 1 2
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2024 resmi dibuka. Jadwal penerimaan akan dimulai…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Ada puluhan posisi lowongan kerja di PT Surveyor Indonesia. Nah, hal ini…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Pelatih Carlos Pena angkat bicara soal pertandingan El Clasico Indonesia Persib vs…
RADARPANGANDARAN.COM - Setelah ditahan imbang Timnas Indonesia 0-0 di kualifikasi Piala Dunia 2026, Graham Arnold…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - KemenkopUKM buka lowongan kerja tenaga layanan kemasan. Loker terbaru September 2024 ini…
RADAR PANGANDARAN.COM – Jelang laga melawan Inter Milan, Fabio Capello menyarankan Paulo Fonseca untuk meniru…
This website uses cookies.