oleh

5 Cara Cepat Cek Tilang Elektronik Tanpa Ribet!

e-Tilang Polri

Akses layanan e-Tilang melalui situs resmi seperti https://etilang.info.

Masukkan nomor registrasi tilang Anda untuk mengetahui jenis pelanggaran dan denda yang dikenakan.

Situs Kejaksaan

Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id dan masukkan nomor register tilang untuk memeriksa status denda.

Aplikasi atau Situs Pengadilan Negeri

Gunakan situs resmi Pengadilan Negeri di wilayah Anda, seperti http://sipp-pn-jakartabarat.go.id atau www.pn-jakartapusat.go.id, untuk cek tilang elektronik tambahan.

Setelah menerima surat tilang, Anda diberi waktu lima hari untuk memberikan klarifikasi.

Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi ETLE atau langsung di posko ETLE terdekat.

BACA JUGA: Cara Efektif Membersihkan Nama dari SLIK OJK, Dijamin Berhasil!

Jika pelanggaran terbukti, Anda wajib membayar denda melalui metode yang telah ditentukan, seperti internet banking atau m-banking.

Apabila merasa tidak bersalah, pengendara dapat mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Langkah ini memastikan bahwa kendaraan yang terekam benar-benar milik Anda.

Jenis Pelanggaran yang Terpantau ETLE

Beberapa pelanggaran yang sering terdeteksi oleh ETLE meliputi:

Tidak memakai sabuk pengaman

Menerobos lampu merah

Berkendara melawan arah

Melebihi batas kecepatan

Menggunakan plat nomor palsu

Dengan mengetahui metode memeriksa tilang elektronik, Anda dapat menghindari denda yang tidak diinginkan.