e-Tilang Polri
Akses layanan e-Tilang melalui situs resmi seperti https://etilang.info.
Masukkan nomor registrasi tilang Anda untuk mengetahui jenis pelanggaran dan denda yang dikenakan.
Situs Kejaksaan
Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id dan masukkan nomor register tilang untuk memeriksa status denda.
Aplikasi atau Situs Pengadilan Negeri
Gunakan situs resmi Pengadilan Negeri di wilayah Anda, seperti http://sipp-pn-jakartabarat.go.id atau www.pn-jakartapusat.go.id, untuk cek tilang elektronik tambahan.
Setelah menerima surat tilang, Anda diberi waktu lima hari untuk memberikan klarifikasi.
Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi ETLE atau langsung di posko ETLE terdekat.
BACA JUGA:Â Cara Efektif Membersihkan Nama dari SLIK OJK, Dijamin Berhasil!
Jika pelanggaran terbukti, Anda wajib membayar denda melalui metode yang telah ditentukan, seperti internet banking atau m-banking.
Apabila merasa tidak bersalah, pengendara dapat mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.
Langkah ini memastikan bahwa kendaraan yang terekam benar-benar milik Anda.
Jenis Pelanggaran yang Terpantau ETLE
Beberapa pelanggaran yang sering terdeteksi oleh ETLE meliputi:
Tidak memakai sabuk pengaman
Menerobos lampu merah
Berkendara melawan arah
Melebihi batas kecepatan
Menggunakan plat nomor palsu
Dengan mengetahui metode memeriksa tilang elektronik, Anda dapat menghindari denda yang tidak diinginkan.