RADAR PANGANDARAN.COM – Australia telah mengesahkan undang-undang yang memberikan hak kepada pekerja untuk memutuskan sambungan dari komunikasi terkait pekerjaan setelah jam kerja berakhir.
Menurut aturan baru tersebut, karyawan di perusahaan dengan lebih dari 15 pekerja dapat mengabaikan panggilan telepon, email, dan pesan dari atasan, rekan kerja, dan pelanggan setelah jam kerja.
Sedangkan bagi perusahaan kecil, mereka mendapatkan penangguhan selama satu tahun sebelum wajib mematuhi undang-undang ini mulai Agustus 2025 mendatang.
Namun, undang-undang baru tersebut tidak secara langsung melarang pengusaha menghubungi staf di luar jam kerja.
Mereka hanya memberikan hak kepada pekerja untuk mengabaikan komunikasi terkait pekerjaan kecuali penolakan mereka dianggap tidak masuk akal.
Prosedur Penyelesaian Perselisihan:
Jika terjadi perselisihan, pengusaha dan karyawan dapat mengajukan permohonan mediasi ke Komisi Kerja Adil Australia (FWC).
FWC akan menilai apakah permintaan komunikasi tersebut “wajar” berdasarkan alasan kontak, peran pekerja, dan kompensasi yang ditawarkan.
FWC juga dapat memerintahkan pengusaha untuk berhenti menghubungi karyawan selama jam istirahat atau meminta pekerja untuk menanggapi, dan jika ada pelanggaran dapat dikenakan denda.
Undang-undang ini bertujuan membentuk kembali batasan antara kehidupan kerja dan pribadi serta menciptakan keseimbangan yang lebih baik.
Survei menunjukkan bahwa pekerja Australia rata-rata bekerja 5,4 jam lembur tanpa upah per minggu atau 230 jam setahun, mengakibatkan kerugian sekitar US$88 miliar dalam bentuk pendapatan yang hilang.
RADARPANGANDARAN.COM – iQOO, sub-brand dari Vivo yang dikenal dengan performa tinggi, kembali menghadirkan gebrakan baru.…
RADARPANGANDARAN.COM – Masalah kesehatan mental bukan hal sepele. Meski tidak selalu mematikan, dampaknya bisa sangat…
RADARPANGANDARAN.COM – Xiaomi Redmi Pad 2 resmi diluncurkan. Tablet ini sebagai inovasi terbaru dari raksasa…
RADARPANGANDARAN.COM – Sudah resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop sementara operasi PT…
RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali melakukan penataan kawasan wisata. Kali ini fokus penataan Pantai…
RADARPANGANDARAN.COM – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pertamina meluncurkan Pertamax Green 95 di wilayah…
This website uses cookies.