Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada tiga Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan :
1. Melalui Situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Unggah dokumen persyaratan.
Lakukan wawancara online.
BACA JUGA:Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Ini Faktanya!
Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening Anda.
2. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bawa semua dokumen asli.
Isi formulir pencairan.
Ikuti sesi wawancara.
Setelah diverifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening Anda.
3. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Unduh aplikasi JMO di smartphone Anda.
Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
Ajukan pencairan JHT dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Pencairan maksimal melalui aplikasi ini adalah Rp 10 juta. Jika saldo lebih besar, gunakan Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mencairkan JHT
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan tidak tertunda.
Jika ingin mencairkan sebagian (10% atau 30%), pastikan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Pengambilan dana dalam rentang lebih dari dua tahun bisa dikenakan pajak progresif.
Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Cara aktifkan DANA Cicil tanpa BI checking dan tanpa KTP kini makin banyak…
RADARPANGANDARAN.COM - Saldo DANA kaget bisa didapat dengan cara aman dan legal. Tapi, banyak yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Cara Pinjam Uang di Aplikasi Dana Kamu bisa pinjam uang di aplikasi Dana…
RADARPANGANDARAN.COM – Promo Wuling bulan Juni 2025 bertajuk Wuling Mid Year SALEbration berlaku secara nasional.…
RADARPANGANDARAN.COM – Layak ditunggu! Sharp Corporation akan kembali menghadirkan inovasi terbaru lewat peluncuran smartphone AQUOS…
RADARPANGANDARAN.COM – Korlantas Polri kini resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau E-BPKB di…
This website uses cookies.