RADARPANGANDARAN.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja memiliki tabungan saat pensiun di usia 59 tahun.
Namun, dana JHT juga bisa dicairkan sebelum masa pensiun, seperti saat terkena PHK, mengundurkan diri, atau pencairan sebagian meskipun masih bekerja.
Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT dapat dilakukan oleh pekerja dengan kondisi berikut:
Mengundurkan diri atau terkena PHK.
Memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).
Mengalami cacat total tetap.
WNI yang pindah ke luar negeri untuk selamanya.
WNA yang meninggalkan Indonesia.
Klaim sebagian 10% untuk dana tunai.
Klaim sebagian 30% untuk uang muka perumahan atau renovasi rumah.
Penting untuk diketahui bahwa pencairan sebagian hanya bisa dilakukan oleh peserta JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mencairkan JHT
Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
E-KTP.
Buku tabungan.
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja (untuk pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK).
RADARPANGANDARAN.COM - Masuk daftar hitam atau blacklist di bank bisa menjadi mimpi buruk bagi siapa…
RADARPANGANDARAN.COM - Apakah kamu sedang butuh dana tambahan untuk modal usaha? Kini, kamu bisa mendapatkan…
RADARPANGANDARAN.COM - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira bagi para pejuang pendidikan! Beasiswa LPDP Afirmasi 2025 resmi dibuka sejak…
RADARPANGANDARAN.COM - Menjelang perayaan Imlek 2025, berbagai tempat di Bogor telah bersiap menyambut momen istimewa…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar baik bagi kamu yang bercita-cita melanjutkan studi ke luar negeri! Pendaftaran Beasiswa…
This website uses cookies.