Gaya Hidup

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Nomor 3 Paling Cepat!

RADARPANGANDARAN.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja memiliki tabungan saat pensiun di usia 59 tahun.

Namun, dana JHT juga bisa dicairkan sebelum masa pensiun, seperti saat terkena PHK, mengundurkan diri, atau pencairan sebagian meskipun masih bekerja.

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT dapat dilakukan oleh pekerja dengan kondisi berikut:

Mengundurkan diri atau terkena PHK.

Memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).

Mengalami cacat total tetap.

WNI yang pindah ke luar negeri untuk selamanya.

WNA yang meninggalkan Indonesia.

Klaim sebagian 10% untuk dana tunai.

Klaim sebagian 30% untuk uang muka perumahan atau renovasi rumah.

Penting untuk diketahui bahwa pencairan sebagian hanya bisa dilakukan oleh peserta JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mencairkan JHT

Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

E-KTP.

Buku tabungan.

Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja (untuk pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK).

BACA JUGA: Wow! Pinjaman Kredit Murah BRI Rp50 Juta Bisa Cair Tanpa Jaminan!

NPWP (jika saldo JHT di atas Rp 50 juta).

Surat keterangan pensiun.

Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (jika mengajukan klaim karena kecacatan).

Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan kembali ke Indonesia (untuk WNI yang pindah ke luar negeri).

Dokumen bank terkait jika mengajukan klaim 30% untuk perumahan.

Page: 1 2

Kiki Andini Tresnawati

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

1 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

1 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

1 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

1 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

1 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

1 bulan ago

This website uses cookies.