Gaya Hidup

Cara Menghapus Blacklist di Bank Panduan Lengkap Agar Kredit Disetujui

RADARPANGANDARAN.COM – Masuk daftar hitam atau blacklist di bank bisa menjadi mimpi buruk bagi siapa pun.

Jika Anda masuk dalam daftar ini, maka pengajuan kredit seperti KPR, KTA, atau kartu kredit akan ditolak.

Blacklist bank terjadi karena riwayat kredit macet yang terekam dalam BI Checking.

Saat ini, BI Checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Mengecek BI Checking

BI Checking mencatat riwayat pembayaran kredit nasabah.

Setiap bank dan lembaga keuangan dapat mengakses data ini melalui Sistem Informasi Debitur (SID).

Untuk mengecek status BI Checking, Anda bisa mengakses layanan SLIK melalui website OJK atau datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung.

Skor Kredit dalam BI Checking

BI Checking atau SLIK memberikan skor kredit dari 1 hingga 5:

Skor 1: Kredit Lancar – Tidak ada tunggakan sama sekali.

Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus – Tunggakan cicilan 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar – Tunggakan cicilan 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan – Tunggakan cicilan 121-180 hari.

BACA JUGA: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Nomor 3 Paling Cepat!

Skor 5: Kredit Bermasalah – Keterlambatan pembayaran cicilan melebihi 180 hari.

Jika Anda memiliki skor 3, 4, atau 5, maka kemungkinan besar pengajuan kredit akan ditolak oleh bank.

Oleh karena itu, pemutihan BI Checking sangat penting dilakukan.

Cara Menghapus Blacklist di Bank

Bagi Anda yang ingin keluar dari daftar hitam bank, berikut beberapa Cara Menghapus Blacklist di Bank yang harus dilakukan:

Page: 1 2

Kiki Andini Tresnawati

Share
Published by
Kiki Andini Tresnawati

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

1 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

1 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

1 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

1 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

1 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

1 bulan ago

This website uses cookies.