RADAR PANGANDARAN.COM – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg untuk masyarakat yang kurang mampu.
Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memastikan ketahanan pangan bagi keluarga yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung.
Dalam blog post ini, kita akan membahas secara detail bagaimana cara mendapatkan bansos beras 10 kg dari pemerintah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Penerimaan Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah
Untuk dapat menerima bansos beras 10 kg, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya warga negara Indonesia yang berhak menerima bantuan ini.
Kepemilikan KTP dan KK yang masih berlaku menjadi bukti bahwa penerima adalah WNI.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Kriteria Miskin atau Tidak Mampu: Hanya masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu yang bisa mendapatkan bantuan ini.
RADARPANGANDARAN.COM — Aksi Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota patut mendapatkan apresiasi. Karena berkat aksi…
RADAR PANGANDARAN.COM - Dalam salah satu kajiannya, Gus Baha mengungkapkan hakikat tauhid dalam kehidupan sehari-hari.…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Stadion Utama Gelora Bung Karno atau SUGBK tak jadi digunakan untuk kualifikasi…
RADARPANGANDARAN.COM - Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah kasus Mak Jenab (80), seorang lansia yang…
RADARPANGANDARAN.COM - PT BCA Finance buka lowongan pekerjaan terbaru pada September 2024. PT BCA Finance…
RADAR PANGANDARAN.COM – Bursa Sajadah, retail perlengkapan muslim terbesar dan terlengkap di Indonesia, menawarkan diskon…
This website uses cookies.