5. Bebas bea balik nama kendaraan second (BBNKB II).
Baca Juga:Israel Invasi Darat Lebanon, Erdogan: Netanyahu Akan Mengalami Nasib yang Sama dengan Hitler
Melalui website resminya bapenda.jabarprov.go.id, Bapenda Jabar mengajak kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut.
Seperti yang sudah diulas di atas, ada banyak manfaat program yang bisa dirasakan.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Baca Juga:Pengumuman, Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ada Diskon?
Selain itu, program diharapkan dapat memberikan keringanan kepada wajib pajak yang punya tunggakan pajak.
Agar bisa mendapatkan manfaat dari program pemutihan ini, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan di antaranya sebagai berikut:
Itulah ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengetahui seputar program ini melalui website ataupun media sosial Bapenda Jabar.
Page: 1 2
RADAR PANGANDARAN.COM – Kesadaran masyarakat kabupaten Tasikmalaya masih minim, walaupun biaya uji KIR kendaraan sudah…
RADAR PANGANDARAN.COM - Hadirkan kamera canggih dan baterai tahan lama, Honor Magic 7 Pro akan…
RADARPANGANDARAN.COM — Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa pasangan ASIH…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Berbagai reaksi netizen muncul setelah melihat 27 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi…
RADAR PANGANDARAN.COM – Perang Dunia 3 tampaknya semakin dekat setelah Iran melancarkan serangan rudal balistik…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Pelatih Shin Tae-yong membawa 27 pemain Timnas Indonesia untuk lawan Bahrain dan…
This website uses cookies.