BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.
Ada 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 yang tengah dibuka Bapenda Jabar.
Semua manfaat yang dihadirkan pada program pemutihan dapat dirasakan oleh pemilik kendaraan ataupun wajib pajak yang telat membayarkan pajak kendaraan.
Program pemutihan dari Bapenda Jabar dibuka sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program ini dapat datang langsung ke Samsat kabupaten/kota setempat.
Berikut ini manfaat yang bisa dirasakan pemilik kendaraan pada program pemutihan 2024:
1. Mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Launching Mobil Pab Koling, Warga Bisa Nobar Film Habibie Ainun dan Nonton Persib
2. Mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat.
3. Mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, seterusnya.
Page: 1 2
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira bagi Anda yang membutuhkan informasi loker, Lazis Darul Hikam buka…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Baru dua hari menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Mees Hilgers dan Eliano…
RADAR PANGANDARAN.COM - Generasi Z yang tumbuh dan berkembang di era digital, mungkin mengalami tantangan…
RADARPANGANDARAN.COM — Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus curanmor di Tasikmalaya dengan modus menipu pemilik…
RADARPANGANDARAN.COM— Dukungan kepada pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie berdatangan. Rabu 2 Oktober 2024, pasangan Calon Gubernur…
TASIKMALAYA, RADARPANGANDARAN.COM - Mari ketahui daftar lowongan kerja di Tasikmalaya yang sedang dibuka di awal…
This website uses cookies.