BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.
Ada 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 yang tengah dibuka Bapenda Jabar.
Semua manfaat yang dihadirkan pada program pemutihan dapat dirasakan oleh pemilik kendaraan ataupun wajib pajak yang telat membayarkan pajak kendaraan.
Program pemutihan dari Bapenda Jabar dibuka sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program ini dapat datang langsung ke Samsat kabupaten/kota setempat.
Berikut ini manfaat yang bisa dirasakan pemilik kendaraan pada program pemutihan 2024:
1. Mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Launching Mobil Pab Koling, Warga Bisa Nobar Film Habibie Ainun dan Nonton Persib
2. Mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat.
3. Mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, seterusnya.
Page: 1 2
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Justin Hubner dicoret dari daftar pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi Bahrain dan…
RADARPANGANDARAN.COM — Cara menyerap aspirasi dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor…
RADAR PANGANDARAN.COM – Kesadaran masyarakat kabupaten Tasikmalaya masih minim, walaupun biaya uji KIR kendaraan sudah…
RADAR PANGANDARAN.COM - Hadirkan kamera canggih dan baterai tahan lama, Honor Magic 7 Pro akan…
RADARPANGANDARAN.COM — Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa pasangan ASIH…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Berbagai reaksi netizen muncul setelah melihat 27 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi…
This website uses cookies.