RADARPANGANDARAN.COM – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah inovasi dalam pengawasan lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera canggih.
Sistem ini mendeteksi pelanggaran secara otomatis tanpa memerlukan petugas di lapangan.
Dengan adanya ETLE, pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan agar terhindar dari denda.
Namun, bagaimana cara memeriksa apakah Anda terkena tilang elektronik? Simak metode mudah berikut untuk cek tilang elektronik secara online.
Tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum yang bekerja berdasarkan rekaman kamera di jalan raya.
Kamera ETLE dipasang di berbagai lokasi strategis untuk memantau pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.
BACA JUGA: Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Begini Cara Mudah Mendaftarnya
Setelah pelanggaran terdeteksi, data kendaraan Anda direkam, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat terdaftar dalam waktu tiga hari.
Selain itu, pengendara juga bisa cek tilang elektronik melalui beberapa platform daring.
5 Langkah Mudah Memeriksa Tilang Elektronik
RADARPANGANDARAN.COM - BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang sangat membantu pekerja di Indonesia. Salah…
RADARPANGANDARAN.COM - Penasaran dengan riwayat kredit Anda? Sekarang, mengecek BI checking bisa dilakukan dengan mudah…
RADARPANGANDARAN.COM - Dalam proses melamar pekerjaan, salah satu hal yang paling dipertimbangkan adalah gaji. Tidak…
RADARPANGANDARAN.COM - Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 resmi dibuka pada Sabtu, 17 Januari 2025. Program ini…
RADARPANGANDARAN.COM - Pernahkah Anda mendengar istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK? Sistem yang dulunya…
RADARPANGANDARAN.COM - Banyak masyarakat Indonesia mencari alternatif tabungan yang tidak memberatkan dengan biaya administrasi bulanan.…
This website uses cookies.