Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan bansos PKH adalah terdaftarnya keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
KPM yang terdaftar dalam DTKS akan secara otomatis terdata sebagai calon penerima manfaat, asalkan memenuhi kriteria lainnya.
Memenuhi Kriteria Komponen PKH
PKH memiliki beberapa kriteria komponen JUGA persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Kriteria ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Kriteria Komponen Kesehatan:
Ibu hamil atau menyusui.
Anak usia 0-6 tahun.
Kriteria Komponen Pendidikan:
Anak usia Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial:
Lansia berusia 70 tahun ke atas.
Penyandang disabilitas berat.
Memenuhi Kewajiban Sebagai Penerima Manfaat
Selain memenuhi kriteria di atas, KPM juga diwajibkan untuk mematuhi berbagai kewajiban yang telah ditetapkan.
Misalnya, keluarga penerima harus memastikan bahwa anak-anak mereka bersekolah, ibu hamil atau menyusui wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, dan keluarga penerima harus mengikuti kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Suporter Garuda, ayo ketahui link live streaming Timnas Indonesia vs Bahrain di…
RADAR PANGANDARAN.COM - Pangandaran selalu menjadi pilihan menarik bagi para wisatawan yang ingin menikmati keindahan…
TASIKMALAYA, RADARPANGANDARAN.COM - Mari ketahui daftar lowongan kerja di Tasikmalaya yang sedang dibuka hari ini…
RADAR PANGANDARAN.COM — Rumah Solusi Himatera Indonesia melalui program Saber Sahabat Jiwa terus memperkuat upaya…
RADAR PANGANDARAN.COM — DPRD Kabupaten Pangandaran kembali dipimpin oleh Asep Noordin dan M Taufiq Martin…
RADAR PANGANDARAN.COM - Oppo kembali memperkenalkan smartphone terbarunya pada tahun 2024 ini, yaitu OPPO A18.…
This website uses cookies.