RADAR PANGANDARAN.COM – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak lagi disalurkan.
Namun, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak perlu khawatir karena masih ada bentuk bantuan lain yang bisa diakses.
Salah satu bantuan yang masih bisa diterima oleh UMKM adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu yang cair sebanyak 4 kali dalam setahun atau setiap 3 bulan sekali.
BLT 600 ribu ini tidak diberikan secara acak, tetapi berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk UMKM yang memenuhi syarat, bantuan ini sangat membantu dalam mendukung kebutuhan ekonomi keluarga.
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar berhak menerima BLT 600 Ribu ini:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang Masuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin
Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang secara ekonomi termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan bisa membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Bukan PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau Polri
RADARPANGANDARAN.COM - Xiaomi kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui seri Xiaomi 15 Pro, yang resmi dirilis…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika Anda mencari smartphone dengan spesifikasi flagship yang bisa diandalkan untuk berbagai kebutuhan,…
RADARPANGANDARAN.COM - Baru buka saja, rumah makan Padang di Depok ini sudah bikin heboh. Tempat…
RADARPANGANDARAN.COM - Saat Anda mencari kuliner unik di Balikpapan, salah satu Rekomendasi Kuliner Balikpapan yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tak kenal dengan camilan sederhana tapi menggoda ini? Udang bakwan 5…
RADARPANGANDARAN.COM - Ada kabar seru buat kamu pecinta pedas dan kuliner murah meriah. Di Pasar…
This website uses cookies.