RADAR PANGANDARAN.COM – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak lagi disalurkan.
Namun, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak perlu khawatir karena masih ada bentuk bantuan lain yang bisa diakses.
Salah satu bantuan yang masih bisa diterima oleh UMKM adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu yang cair sebanyak 4 kali dalam setahun atau setiap 3 bulan sekali.
BLT 600 ribu ini tidak diberikan secara acak, tetapi berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk UMKM yang memenuhi syarat, bantuan ini sangat membantu dalam mendukung kebutuhan ekonomi keluarga.
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar berhak menerima BLT 600 Ribu ini:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang Masuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin
Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang secara ekonomi termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan bisa membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
RADARPANGANDARAN.COM - Soto Betawi memang selalu punya tempat di hati para pecinta kuliner Nusantara. Namun,…
RADARPANGANDARAN.COM - Zaman sekarang, semakin sulit menemukan makanan khas Jawa yang dimasak dengan cara tradisional.…
RADARPANGANDARAN.COM - Apakah Anda pecinta bakcang? Jika iya, Anda wajib mengunjungi Pabrik Bakcang di Jakarta.…
RADARPANGANDARAN.COM - Setiap tahunnya, pabrikan HP berlomba-lomba menghadirkan inovasi untuk menarik perhatian pengguna. Tidak terkecuali…
RADARPANGANDARAN.COM - Xiaomi kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui seri Xiaomi 15 Pro, yang resmi dirilis…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika Anda mencari smartphone dengan spesifikasi flagship yang bisa diandalkan untuk berbagai kebutuhan,…
This website uses cookies.