RADAR PANGANDARAN.COM – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak lagi disalurkan.
Namun, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak perlu khawatir karena masih ada bentuk bantuan lain yang bisa diakses.
Salah satu bantuan yang masih bisa diterima oleh UMKM adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu yang cair sebanyak 4 kali dalam setahun atau setiap 3 bulan sekali.
BLT 600 ribu ini tidak diberikan secara acak, tetapi berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk UMKM yang memenuhi syarat, bantuan ini sangat membantu dalam mendukung kebutuhan ekonomi keluarga.
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar berhak menerima BLT 600 Ribu ini:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang Masuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin
Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang secara ekonomi termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan bisa membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Bukan PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau Polri
RADAR PANGANDARAN.COM - Pabrikan Honda terus menghadirkan inovasi untuk. Produk skutik, salah satunya adalah New…
RADAR PANGANDARAN.COM - Honda Vario 125 telah lama menjadi pilihan populer di segmen motor skuter…
RADAR PANGANDARAN.COM - Dunia otomotif kembali dihebohkan dengan kabar tentang kemunculan motor yang desainnya mirip…
TASIKMALAYA, RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira bagi yang sedang membutuhkan informasi loker, Susi Air buka lowongan…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Pelatih Kiper Timnas Indonesia Yoo Jae-hoon mengungkap peraturan disiplin yang diterapkan pelatih…
RADARPANGANDARAN.COM — Pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dapat dukungan dari komunitas ojol Bekasi. Calon Gubernur Jawa…
This website uses cookies.