RADAR PANGANDARAN.COM – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak lagi disalurkan.
Namun, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak perlu khawatir karena masih ada bentuk bantuan lain yang bisa diakses.
Salah satu bantuan yang masih bisa diterima oleh UMKM adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu yang cair sebanyak 4 kali dalam setahun atau setiap 3 bulan sekali.
BLT 600 ribu ini tidak diberikan secara acak, tetapi berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk UMKM yang memenuhi syarat, bantuan ini sangat membantu dalam mendukung kebutuhan ekonomi keluarga.
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar berhak menerima BLT 600 Ribu ini:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang Masuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin
Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang secara ekonomi termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan bisa membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Bukan PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau Polri
RADARPANGANDARAN.COM - Cirawang Simisdaseum, nama yang belakangan ini banyak dibicarakan di Cianjur, kini telah hadir…
RADARPANGANDARAN.COM - Seiring berkembangnya teknologi, kebutuhan akan laptop yang tidak hanya tipis dan ringan, tetapi…
RADARPANGANDARAN.COM - Samsung tampaknya sedang mempersiapkan kehadiran HP murah terbaru mereka, Samsung Galaxy M16 5G,…
RADARPANGANDARAN.COM - Oppo A5 Pro segera meluncur dan mulai mencuri perhatian publik. Informasi dari platform…
RADARPANGANDARAN.COM - POCO kembali hadir dengan inovasi terbaru lewat seri POCO F7, yang kabarnya akan…
RADARPANGANDARAN.COM - MediaTek baru saja meluncurkan chipset terbaru mereka, Dimensity 8400, yang menjadi sorotan di…
This website uses cookies.