oleh

Duduk Perkara Jalan Ditutup Tembok, Ini Penjelasan Pemilik Tanah dan Kepala Desa di Puspahiang Tasikmalaya

RADAR PANGANDARAN.COM — Kasus jalan ditutup tembok di Puspahiang tasikmalaya/">Kabupaten Tasikmalaya menyita perhatian publik.
Lalu apa duduk perkara jalan ditutup tembok di Puspahiang Tasikmalaya?

Ini penjelasan pemilik tanah dan kepala desa di Puspahiang Tasikmalaya soal jalan ditembok di Puspahiang.

Lokasi jalan ditutup tembok berada di Desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Berikut ini duduk perkara jalan ditutup tembok oleh pemilik lahan di Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Jalan ditutup tembok itu berada di adalah satu-satunya akses menuju dusun Sagulung, Cikurantung dan Mekarjaya.

Cuncun Haerudin, pihak keluarga pemilik tanah menjelaskan sebagai adik pemilik tanah sekaligus mantan Kepala Desa Mandalasari, alasan jalan ditutup tembok karena jalan tersebut berada di di atas tanah pribadi yang sudah disertifikasi.

“Awalnya tanah milik kakak saya ini dipakai jalan karena jalan Desa longsor,” ujarnya.

“Saya selaku kades waktu itu lobi kaka saya sampai empat hari tidur di rumah kakak saya, supaya tanahnya mau dijadikan jalan,” kata dia.

Tanah tersebut harus disewa karena waktu itu terdapat lahan usaha pemilik tanah yakni Pom Mini.

Pemilik lahan mau pom mininya dibongkar dengan catatan jalan disewa.

“Jadi kan saya juga bantu masyarakat lobi ke kakak saya, bagaimana lahan dipakai jalan padahal waktu itu ada Pom Mini usaha kakak saya. Dikasih Lah, nah setelah Kepala Desa baru sempat ngasih sewa Rp 5 juta enam bulan lalu.

Karena Pemdes tak kunjung membayar sisanya, akhirnya kakak saya memutuskan untuk membangun, yang otomatis jalan tersebut jadi tertutup.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *