Pihak Desa Mandalasari juga meminta agar pemilik tanah mengizinkan kendaraan angkel dan elf melintas, namun tidak disepakati pemilik, sehingga jalan ditembok dan dipasang pagar.
“Ditutup karena tidak ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.
“Saya mengatasnamakan masyarakat itu minimal engkel dan elf yang kosong bisa melintas ke jalan tersebut. Tapi pemilik tanah tidak mengizinkan, akhirnya ditutup seperti itu,” kata dia.
Pihak Desa Mandalasari mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena lahan jalan aspal tersebut adalah milik warganya. (ujang nandar)
BACA JUGA: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Berlaku Keputusan MK saat Pendaftaran 27 Agustus Nanti
Komentar