Nasional

Duduk Perkara Jalan Ditutup Tembok, Ini Penjelasan Pemilik Tanah dan Kepala Desa di Puspahiang Tasikmalaya

RADAR PANGANDARAN.COM — Kasus jalan ditutup tembok di Puspahiang tasikmalaya/">Kabupaten Tasikmalaya menyita perhatian publik.
Lalu apa duduk perkara jalan ditutup tembok di Puspahiang Tasikmalaya?

Ini penjelasan pemilik tanah dan kepala desa di Puspahiang Tasikmalaya soal jalan ditembok di Puspahiang.

Lokasi jalan ditutup tembok berada di Desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Berikut ini duduk perkara jalan ditutup tembok oleh pemilik lahan di Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Jalan ditutup tembok itu berada di adalah satu-satunya akses menuju dusun Sagulung, Cikurantung dan Mekarjaya.

Cuncun Haerudin, pihak keluarga pemilik tanah menjelaskan sebagai adik pemilik tanah sekaligus mantan Kepala Desa Mandalasari, alasan jalan ditutup tembok karena jalan tersebut berada di di atas tanah pribadi yang sudah disertifikasi.

“Awalnya tanah milik kakak saya ini dipakai jalan karena jalan Desa longsor,” ujarnya.

“Saya selaku kades waktu itu lobi kaka saya sampai empat hari tidur di rumah kakak saya, supaya tanahnya mau dijadikan jalan,” kata dia.

Tanah tersebut harus disewa karena waktu itu terdapat lahan usaha pemilik tanah yakni Pom Mini.

Pemilik lahan mau pom mininya dibongkar dengan catatan jalan disewa.

“Jadi kan saya juga bantu masyarakat lobi ke kakak saya, bagaimana lahan dipakai jalan padahal waktu itu ada Pom Mini usaha kakak saya. Dikasih Lah, nah setelah Kepala Desa baru sempat ngasih sewa Rp 5 juta enam bulan lalu.

Karena Pemdes tak kunjung membayar sisanya, akhirnya kakak saya memutuskan untuk membangun, yang otomatis jalan tersebut jadi tertutup.

Page: 1 2 3

Usep Saeffulloh

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

1 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

1 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

1 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

1 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

1 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

1 bulan ago

This website uses cookies.