– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis.
– Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Nah, itu persyaratan CPNS 2024 yang harus diketahui calon pelamar CPNS 2024 yang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
RADARPANGANDARAN.COM - Bank Indonesia resmi memangkas suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 bps menjadi…
RADARPANGANDARAN.COM - Ingin mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan cara yang simpel? Kabar baiknya, hari ini,…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang nggak kenal Gultik Favorit Pak Sandiaga Uno? Kuliner legendaris ini disebut-sebut…
RADARPANGANDARAN.COM - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 hadir sebagai solusi bagi para pelaku…
RADARPANGANDARAN.COM - Seiring dengan berkembangnya sektor UMKM di Indonesia, pemerintah terus mendukung pengusaha melalui berbagai…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika kamu sedang mencari cara cepat untuk mendapatkan saldo DANA gratis, kamu berada…
This website uses cookies.