RADAR PANGANDARAN.COM – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg untuk masyarakat yang kurang mampu.
Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memastikan ketahanan pangan bagi keluarga yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung.
Dalam blog post ini, kita akan membahas secara detail bagaimana cara mendapatkan bansos beras 10 kg dari pemerintah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Penerimaan Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah
Untuk dapat menerima bansos beras 10 kg, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya warga negara Indonesia yang berhak menerima bantuan ini.
Kepemilikan KTP dan KK yang masih berlaku menjadi bukti bahwa penerima adalah WNI.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Kriteria Miskin atau Tidak Mampu: Hanya masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu yang bisa mendapatkan bantuan ini.
RADARPANGANDARAN.COM - Oppo kembali menghadirkan inovasi dengan mengumumkan peluncuran Oppo Reno 13 Series secara global.…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sih yang nggak kenal seblak? Kuliner khas Bandung ini memang sudah jadi…
RADARPANGANDARAN.COM - Bayangkan bisa makan durian sepuasnya hanya dengan Rp149.000! Tempat makan all you can…
RADARPANGANDARAN.COM - Bogor, kota yang terkenal dengan cuacanya yang sejuk dan banyak pilihan kuliner, kini…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira untuk para pecinta kuliner khas Indonesia, khususnya warga Depok! Mamang Rafael…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira untuk warga Indonesia yang tinggal di Alhambra, Los Angeles! Kini, rasa…
This website uses cookies.