RADAR PANGANDARAN.COM – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg untuk masyarakat yang kurang mampu.
Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memastikan ketahanan pangan bagi keluarga yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung.
Dalam blog post ini, kita akan membahas secara detail bagaimana cara mendapatkan bansos beras 10 kg dari pemerintah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Penerimaan Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah
Untuk dapat menerima bansos beras 10 kg, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya warga negara Indonesia yang berhak menerima bantuan ini.
Kepemilikan KTP dan KK yang masih berlaku menjadi bukti bahwa penerima adalah WNI.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Kriteria Miskin atau Tidak Mampu: Hanya masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu yang bisa mendapatkan bantuan ini.
TASIKMALAYA, RADARPANGANDARAN.COM - Tasco kembali buka lowongan kerja terbaru di bulan Oktober 2024. Sebelumnya, Tasco…
RADAR PANGANDARAN.COM - Dunia smartphone kembali diramaikan dengan peluncuran HP realme terbaru, yaitu Realme P1…
RADARPANGANDARAN.COM - Raut wajah pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong menggambarkan kekecewaan usai pertandingan melawan Bahrain…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Ketua Umum PSSI Erick Thohir turut merespons keputusan kontroversial wasit pada pertandingan…
RADAR PANGANDARAN.COM – Kementerian Keuangan Israel mengumumkan bahwa defisit anggaran negara mencapai $2,34 miliar (sekitar…
RADAR PANGANDARAN.COM – Rencana reaktivasi jalur Kereta Api (KA) Banjar-Pangandaran mendapat sambutan antusias dari masyarakat.…
This website uses cookies.