BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.
Ada 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 yang tengah dibuka Bapenda Jabar.
Semua manfaat yang dihadirkan pada program pemutihan dapat dirasakan oleh pemilik kendaraan ataupun wajib pajak yang telat membayarkan pajak kendaraan.
Program pemutihan dari Bapenda Jabar dibuka sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program ini dapat datang langsung ke Samsat kabupaten/kota setempat.
Berikut ini manfaat yang bisa dirasakan pemilik kendaraan pada program pemutihan 2024:
1. Mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Launching Mobil Pab Koling, Warga Bisa Nobar Film Habibie Ainun dan Nonton Persib
2. Mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat.
3. Mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, seterusnya.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Setelah Vivo sukses merilis Vivo X200 Mini bersama Vivo X200 Series pada Oktober…
RADARPANGANDARAN.COM - Vivo kembali memukau pasar teknologi dengan mengumumkan flagship terbarunya, Vivo X200 Ultra, yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Es kopyor adalah minuman menyegarkan yang sangat populer di Indonesia, terutama saat cuaca…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika kamu penggemar kuliner bakso yang unik dan penuh kejutan, maka Bakso Solo…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika Anda sedang mencari tempat makan yang menggugah selera dan penuh dengan pilihan…
RADARPANGANDARAN.COM - Tahu telor, siapa yang tidak kenal dengan kuliner yang satu ini? Di Sidoarjo,…
This website uses cookies.