Ini Jadwal dan Syarat Daftar CPNS 2024, Termasuk Batas Usia Maksimal Mendaftar Jadi PNS

Saat ini peraturannya sudah terbit dari Kemenpan RB soal pengadaan PNS dan PPPK.

Peraturan tersebut yaitu PermenPAN-RB Pengadaan ASN (PNS dan PPPK) yang telah ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas.

Kemudian PermenPAN-RB Pengadaan ASN, yang isinya mengatur PNS dan PPPK ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 18 Juli 2024 dan diundangkan 23 Juli 2024.

Setelah terbit PermenPAN-RB yang mengatur Pengadaan ASN menjadi kabar baik bagi honorer.

Meski begitu, muncul pertanyaan tentang afirmasi bagi honorer dalam pengadaan PPPK 2024.

Nur Baitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, seperti dikutip dari jppn.com,

menjelaskan bahwa PermenPAN-RB sangat dinantikan honorer karena menjadi tanda pendaftaran PPPK 2024 segera dibuka.

Perubahan Pasal di Peraturan Baru yang Harus Dicermati
Meski demikian, kata dia, PermenPAN-RB Pengadaan ASN 2024 tidak jauh berbeda dengan regulasi yang lama.

Hanya memang ada beberapa perubahan dalam peraturan tersebut yang lumayan baik.

Walaupun begitu, kata dia, hal itu tetap harus dicermati dengan baik nantinya di setiap instansi.

Untuk itu, kata dia, pihaknya masih menunggu KepmenPAN-RB soal mekanisme khusus untuk PPPK.

Nah, di dalam KepmenPAN-RB isinya biasanya mengatur aturan khusus tentang PPPK.

“PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 masih terlalu umum ya. KepmenPAN-RB soal seleksi PNS 2024 sudah ada, PPPK masih kami tunggu,” kata dia, Selasa 30 Juli 2024.

Ada 3 Pasal Ambigu

Nur Baitih menjelaskan, terdapat 3 pasal di dalam PermenPAN-RB 6/2024 yang ambigu.