Pajak Angkutan Umum Turun Mulai 2 Januari 2026, Kendaraan Pribadi Tidak Naik

RADARPANGANDARAN.COM – Pajak angkutan umum turun resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 di Jawa Barat. Kebijakan ini memberi angin segar bagi sektor transportasi dan logistik.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan seluruh layanan pemerintahan kembali normal. Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga berjalan seperti biasa.

Dedi menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi. Kebijakan ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil.

Tarif pajak kendaraan pribadi tetap sama seperti tahun 2025. Pemerintah provinsi memastikan stabilitas kebijakan fiskal di awal tahun.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami perubahan. Masyarakat tetap membayar dengan tarif lama.

Dedi menyampaikan kepastian tersebut melalui unggahan video di akun media sosial resminya. Informasi itu ia sampaikan pada Jumat 2 Januari 2026.

Selain itu, pemerintah provinsi mengambil langkah pro-rakyat. Tarif pajak kendaraan berpelat kuning mengalami penurunan signifikan.

Untuk angkutan penumpang, tarif pajak sebelumnya mencapai 60 persen. Mulai 2026, tarif itu turun menjadi 30 persen.

Sementara angkutan barang berpelat kuning juga mendapat keringanan. Tarif pajaknya turun dari 100 persen menjadi 70 persen.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting bagi pelaku usaha transportasi. Beban operasional diharapkan menjadi lebih ringan.

Sektor logistik juga mendapat dampak positif. Penurunan pajak membantu menjaga distribusi barang tetap lancar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memperkuat peran transportasi umum. Angkutan massal menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.