BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat atau Bapenda Jabar gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Jabar ini dimulai pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Bapenda Jabar melalui website dan akun Instagram resminya mengajak kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.
Program yang dihadirkan bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak.
Baca Juga:Jenis-Jenis Rumput Hias untuk Desain Taman Rumah, Jangan Asal Pilih!
Melalui program pemutihan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Cukup menarik program pemutihan yang ditawarkan Bapenda Jabar di tahun 2024.
Pertama, ada diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda PKB, hingga bebas bea balik nama kendaraan bermotor second.
Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan bebas tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima, hingga seterusnya.
Baca Juga:Infinix Hot 50 Pro: HP Dengan Spek Terbaik, di Bawah 2 Juta
RADAR PANGANDARAN.COM - Produsen es krim Ben & Jerry’s mengajukan gugatan hukum terhadap Unilever karena…
RADAR PANGANDARAN.COM - Platform media sosial BlueSky melaporkan peningkatan hingga satu juta pengguna baru yang…
RADAR PANGANDARAN.COM - Gelandang AC Milan, Youssouf Fofana, optimis timnya bisa meraih scudetto musim ini…
RADAR PANGANDARAN.COM - Giuseppe Giannini, mantan kapten legendaris AS Roma, menilai Claudio Ranieri sebagai sosok…
RADARPANGANDARAN.COM — Persib tak uji coba saat jeda kompetisi jelang laga melawan Borneo FC. Pelatih…
RADARPANGANDARAN.COM — Mayat pria Cirebon ditemukan di Sungai Citanduy Banjar, Kamis 14 November 2024. Mayat…
This website uses cookies.