Penting Dibaca! Nikah Siri dan Poligami Ilegal Bisa Penjara, KUHP Baru Berlaku 2026

RADARPANGANDARAN.COM – Penting! Nikah siri dan poligami ilegal bisa penjara menjadi isu serius sejak KUHP Nasional resmi berlaku awal 2026. Aturan baru ini mengubah wajah hukum perkawinan di Indonesia.

Berlaku efektif 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan sanksi pidana dalam urusan perkawinan. Negara kini tidak hanya mengatur, tetapi juga menindak.

Bab tentang kejahatan perkawinan langsung menyita perhatian publik. Nikah siri, poligami tanpa izin, hingga hidup bersama tanpa pernikahan sah masuk ranah pidana.

Perubahan ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Namun kalangan pegiat perempuan menilai langkah negara sudah tepat.

Direktur Taman Jingga Ipa Zumrotul Falihah menilai aturan baru menjadi tonggak penting perlindungan hukum. Perempuan dan anak disebut paling rentan dalam praktik perkawinan ilegal.

Dia menjelaskan di Tasikmalaya praktik nikah siri masih sering ditemukan. Kondisi tersebut kerap berlangsung tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Selama bertahun-tahun, nikah siri dan poligami ilegal berada di wilayah abu-abu. Aturan ada, tetapi konsekuensi hukum hampir tidak terasa.

Ipa menilai sanksi perdata tidak menimbulkan efek jera. Dampak sosial justru terus dirasakan perempuan dan anak.

Negara sebenarnya sejak lama menganut asas monogami. Prinsip tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Poligami tidak ditempatkan sebagai norma umum. Negara hanya membuka ruang terbatas dengan syarat yang sangat ketat.

Izin pengadilan menjadi syarat utama. Persetujuan istri, kemampuan ekonomi, dan jaminan keadilan juga wajib dipenuhi.