Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar pada Jabatan Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler usia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan Pegawai ASN;
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Ramai di media sosial terkait permintaan sepak bola Bahrain (BFA) kepada AFC…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Netizen Indonesia heran dengan pengaduan PSSI yang tak ditanggapi serius oleh AFC.…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Langsung gerak cepat (gercep), AFC respons permohonan Bahrain terkait pindah venue laga…
RADAR PANGANDARAN.COM – Mantan pemain Antonio Di Gennaro menegaskan bahwa Inter Milan harus meraih 3…
RADAR PANGANDARAN.COM – Putra legenda AC Milan, Daniel Maldini, diprediksi lebih berpeluang bergabung dengan Inter…
RADAR PANGANDARAN.COM – Klub Arab Saudi, Al Nassr, menjadi nomor satu dalam daftar tim yang…
This website uses cookies.