7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:
1) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang disyaratkan yaitu:
a. Jenjang pendidikan D-III, D-IV/S-1 minimal 2,76 (dua koma tujuh enam);
b. Jenjang pendidikan S-2 dan Profesi minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
RADARPANGANDARAN.COM - Baru saja dirilis pada November, Tecno Megabook K16S hadir dengan konsep menarik, yaitu…
RADARPANGANDARAN.COM - Terletak di Sotografika Banyumanik, tempat ini terkenal dengan rasa kuahnya yang segar pol.…
RADARPANGANDARAN.COM - Hidangan khas Betawi ini telah menjadi salah satu ikon kuliner di kawasan Glodok,…
RADARPANGANDARAN.COM - Apakah kamu penggemar makanan ringan dengan cita rasa pedas? Jika iya, Cireng Isi…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika kamu sedang mencari tempat makan enak di Jakarta Timur, Bakmi Asan di…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tidak suka bakso? Hidangan khas Indonesia yang satu ini benar-benar selalu…
This website uses cookies.