7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:
1) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang disyaratkan yaitu:
a. Jenjang pendidikan D-III, D-IV/S-1 minimal 2,76 (dua koma tujuh enam);
b. Jenjang pendidikan S-2 dan Profesi minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
RADAR PANGANDARAN.COM – Menyusul penangkapan para pemimpin Ultras, Curva Sud AC Milan membantah terlibat dalam…
RADAR PANGANDARAN.COM – Maximilian Ibrahimovic, putra dari mantan pesepakbola terkenal Zlatan Ibrahimovic, mengungkapkan bahwa ia…
RADAR PANGANDARAN.COM – Gus Baha dalam salah satu kajiannya mengutip sebuah kisah tentang Uwais Al-Qorni,…
RADAR PANGANDARAN.COM - Tampilannya makin tampan, performa mesin gahar, motor sport New Yamaha R25 tangguh…
RADAR PANGANDARAN.COM - Hadirkan vibe 50-an, New Kawasaki Meguro S1 rilia pada 2025 dengan gaya…
RADAR PANGANDARAN.COM - Honda X-ADV 2025 menjadi pilihan terbaik, bagi anda yang menyukai jenis motor…
This website uses cookies.