7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:
1) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang disyaratkan yaitu:
a. Jenjang pendidikan D-III, D-IV/S-1 minimal 2,76 (dua koma tujuh enam);
b. Jenjang pendidikan S-2 dan Profesi minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tidak ingin mendapatkan saldo DANA gratis? Kini, hanya dengan menggunakan smartphone…
RADARPANGANDARAN.COM - Pengguna aplikasi DANA berkesempatan untuk cairkan saldo DANA gratis hingga Rp 200 ribu…
RADARPANGANDARAN.COM - Layanan Deposito Emas Pegadaian Melalui Aplikasi Pegadaian Digital mencatat pencapaian luar biasa dengan…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sih yang nggak mau dapat saldo DANA gratis? Bayangkan bisa isi dompet…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar baik bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah akan segera mencairkan…
RADARPANGANDARAN.COM - Bank digital kini menjadi solusi perbankan modern yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam…
This website uses cookies.