Home Nasional RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung...

RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung Calon Sendiri

Pendaftaran calon Bupati Tasikmalaya menggunakan keputusan MK atau Mahkamah Konstitusi untuk ambang batas pencalonan.
Pendaftaran calon Bupati Tasikmalaya menggunakan keputusan MK atau Mahkamah Konstitusi untuk ambang batas pencalonan. Foto: ujang nandar/radarsingaparna.com

RADAR PANGANDARAN.COM— Secara resmi, menggunakan MK atau untuk ambang batas pencalonan.

Demikian dikatakan Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami.

Menurut Ami Imron Tamami, dilansir dari radarsingaparna.com (grup radarpangandaran.com) mengacu kepada putusan MK untuk Kabupaten Tasikmalaya, maka 7 partai bisa mengusung dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada , karena raihan sura lebih dari 6,5 persen dari DPT dan raihan perseorangan.

Sementara itu 2 partai lainnya tidak bisa mengusung pasangan calon karena kurang dari ambang batas 6,5 persen.

Adapun ambang batas pencalonan , kata Ami, berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1557 Tahun 2024 tentang perubahan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1555 Tahun 2024, tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 jika pasangan calon harus menyatakan syarat minimal suara sah 68.478 bisa mendaftar.