Selain itu, DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada pada tanggal 22 Agustus 2024 yang lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Sidiq menjelaskan setelah ada putusan MK, terdapat 7 partai bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Sementara 2 parpol di DPRD Kabupaten Tasikmalaya harus berkoalisi karena suara sah yang mereka raih pada Pileg 2024 kurang dari 6,5 persen.
Perlu diketahui, ambang batas untuk pengusungan pasangan
calon kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya minimal 6,5 persen.
Baca Juga: Resensi Film Kaka Boss, Ketika Seorang Debt Collector Berubah Jadi Penyanyi, Apa Yang Terjadi?
Karena, jumlah daftar pemilih tetap alias DPT Kabupaten Tasikmalaya di atas 1 juta orang.
Secara raihan suara pada Pileg 2024 yang memenuhi sarat yakni 6,5 persen suara berdasarkan DPT Kabupaten Tasikmalaya yakni PDIP, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PAN dan PKS.
Ade menambahkan keputusan MK baru diketuk pada tanggal 21 Agustus 2024.
Jadi, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melihat dari arahan KPU RI yang saat ini melakukan harmonisasi aturan dengan Komisi II DPR RI.
Bulat-Bulat Komisi II DPR Setujui PKPU
Sementara itu Komisi II DPR RI menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU tersebut mengakomodasi 2 putusan MK terkait Pilkada yaitu ambang batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan Pilkada.
Keputusan tersebut diputuskan usai rapat bersama KPU dan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian dan DKPP.