Dengan ambang batas pencalonan sesuai putusan MK, maka sebanyak 7 partai bisa usung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan 2 parpol harus koalisi.
Kalkulasi itu setelah keluar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas pengusulan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada pada tanggal 22 Agustus 2024 yang lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Sidiq menjelaskan setelah ada putusan MK, terdapat 7 partai bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Sementara 2 parpol di DPRD Kabupaten Tasikmalaya harus berkoalisi karena suara sah yang mereka raih pada Pileg 2024 kurang dari 6,5 persen.
Perlu diketahui, ambang batas untuk pengusungan pasangan
calon kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya minimal 6,5 persen.
Baca Juga: Resensi Film Kaka Boss, Ketika Seorang Debt Collector Berubah Jadi Penyanyi, Apa Yang Terjadi?
Karena, jumlah daftar pemilih tetap alias DPT Kabupaten Tasikmalaya di atas 1 juta orang.