Home Nasional RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung...

RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung Calon Sendiri

Baca Juga: Ini Identitas Korban Tewas Tabrakan Maut di Cintaraja Tasikmalaya, Korbannya Kurir Jasa Pengiriman Paket

Dengan ambang batas pencalonan sesuai putusan MK, maka sebanyak 7 partai bisa usung pasangan calon sendiri di Pilkada . Sedangkan 2 parpol harus koalisi.

Kalkulasi itu setelah keluar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas pengusulan calon daerah dan wakil daerah.

Selain itu, DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada pada tanggal 22 yang lalu.

Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Sidiq menjelaskan setelah ada putusan MK, terdapat 7 partai bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Sementara 2 parpol di harus berkoalisi karena suara sah yang mereka raih pada Pileg kurang dari 6,5 persen.
Perlu diketahui, ambang batas untuk pengusungan pasangan

calon daerah di Kabupaten Tasikmalaya minimal 6,5 persen.

Baca Juga: Resensi Film Kaka Boss, Ketika Seorang Debt Collector Berubah Jadi Penyanyi, Apa Yang Terjadi?

Karena, jumlah daftar pemilih tetap alias DPT Kabupaten Tasikmalaya di atas 1 juta orang.