Home Nasional RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung...

RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung Calon Sendiri

Secara raihan suara pada Pileg 2024 yang memenuhi sarat yakni 6,5 persen suara berdasarkan DPT Kabupaten Tasikmalaya yakni PDIP, , PKB, PPP, Golkar, PAN dan PKS.

Ade menambahkan keputusan MK baru diketuk pada tanggal 21 Agustus 2024.

Jadi, Kabupaten Tasikmalaya akan melihat dari arahan RI yang saat ini melakukan harmonisasi aturan dengan Komisi II RI.

Bulat-Bulat Komisi II Setujui PKPU

Sementara itu Komisi II RI menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam PKPU tersebut mengakomodasi 2 putusan MK terkait Pilkada yaitu ambang batas usia calon daerah dan ambang batas pencalonan Pilkada.

Keputusan tersebut diputuskan usai rapat bersama dan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian dan DKPP.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Ketua Komisi II RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: disway

“Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?,” tanya Ketua Komisi II RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu, 25 Agustus 2024 dikutip dari disway.id.