Home Nasional RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung...

RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung Calon Sendiri

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Keputusan ini juga telah disetujui oleh DKPP.

Diketahui, Komisi II mempercepat rapat dengan (KPU) terkait pengesahan peraturan (PKPU) terkait Pilkada 2024 menjadi pada Minggu, 25 2024.

Sedianya rapat akan bergulir pada Senin, 26 2024.

“Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26 ) kami majukan besok, 25 Agustus 2024, pukul 10.00,” kata Ketua Komisi II , , Sabtu, 24 Agustus 2024.

memastikan perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU.

“Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin, 26 Agustus, kami majukan besok, 25 Agustus, pukul 10.00,” kata dia.

“Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70,” ujarnya.