Nasional

RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung Calon Sendiri

RADAR PANGANDARAN.COM— Secara resmi, pendaftaran calon Bupati Tasikmalaya menggunakan mk/">keputusan MK atau Mahkamah Konstitusi untuk ambang batas pencalonan.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami.

Menurut Ami Imron Tamami, dilansir dari radarsingaparna.com (grup radarpangandaran.com) mengacu kepada putusan MK untuk Kabupaten Tasikmalaya, maka 7 partai bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024, karena raihan sura lebih dari 6,5 persen dari DPT dan raihan perseorangan.

Sementara itu 2 partai lainnya tidak bisa mengusung pasangan calon karena kurang dari ambang batas 6,5 persen.

Adapun keputusan ambang batas pencalonan Pilkada 2024, kata Ami, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1557 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1555 Tahun 2024, tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 jika pasangan calon harus menyatakan syarat minimal suara sah 68.478 bisa mendaftar.

Baca Juga: Ini Identitas Korban Tewas Tabrakan Maut di Cintaraja Tasikmalaya, Korbannya Kurir Jasa Pengiriman Paket

Dengan ambang batas pencalonan sesuai putusan MK, maka sebanyak 7 partai bisa usung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan 2 parpol harus koalisi.

Kalkulasi itu setelah keluar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas pengusulan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Page: 1 2 3 4

Ujang Nandar

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

1 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

1 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

1 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

1 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

1 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

1 bulan ago

This website uses cookies.