RADAR PANGANDARAN.COM— Setelah revisi UU Pilkada batal disahkan DPR RI, sebanyak 5 parpol di Tasik bisa usung calon sendiri di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Angin segar bagi 5 parpol di Tasik bisa usung calon sendiri di Pilkada 2024 setelah DPR RI memastikan bahwa rapat paripurna DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Pilkada batal, Kamis 22 Agustus 2024 siang.
Zamzam Jamaludin, Aktivis Demokrasi Tasikmalaya sebelumnya sudah memberikan analisanya bahwa putusan MK yang baru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan membuka ruang cukup luas bagi partai politik.
”Putusan ini membuka peluang bagi beberapa partai yang raihan kursinya cukup banyak,” ujar Zamzam Jamaludin dikutip dari radarsingaparna.com (grup radarpangandaran.com), Rabu 21 Agustus 2024.
Menurut Zamzam Jamaludin, berkaca pada putusan MK terbaru, tambah dia, saat ini cukup banyak kader partai politik yang bisa mencalonkan diri.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Berlaku Keputusan MK saat Pendaftaran 27 Agustus Nanti
Ada beberapa partai dengan raihan kursi cukup banyak dan bisa mengusung pasangan calon sendiri, kata Zamzam Jamaludin, bila memang putusan MK terkait ambang batas pencalonan itu diformalkan.
RADAR PANGANDARAN.COM – Bos Amerika dilaporkan telah menggagalkan Daniel Maldini untuk bergabung dengan Genoa pada…
RADAR PANGANDARAN.COM - Media Italia, Calciomercato, membahas kemungkinan Daniel Maldini bergabung dengan Inter Milan setelah…
RADAR PANGANDARAN.COM – Keputusan Jürgen Klopp untuk bergabung dengan Red Bull sebagai Direktur Global Sepak…
RADAR PANGANDARAN.COM – Stefan De Vrij mengungkapkan betapa ia menikmati bermain untuk Inter Milan dan…
RADAR PANGANDARAN.COM - Ciri khas ceramah Gus Baha adalah sering diselingi dengan humor atau guyonan.…
PANGANDARAN, RADARPANGANDARAN.COM - Wisata pantai Pangandaran selalu memikat wisatawan di setiap momennya. Wisata pantai Pangandaran…
This website uses cookies.