Nasional

Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

RADAR PANGANDARAN.COM— Setelah revisi UU Pilkada batal disahkan DPR RI, sebanyak 5 parpol di Tasik bisa usung calon sendiri di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Angin segar bagi 5 parpol di Tasik bisa usung calon sendiri di Pilkada 2024 setelah DPR RI memastikan bahwa rapat paripurna DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Pilkada batal, Kamis 22 Agustus 2024 siang.

Zamzam Jamaludin, Aktivis Demokrasi Tasikmalaya sebelumnya sudah memberikan analisanya bahwa putusan MK yang baru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan membuka ruang cukup luas bagi partai politik.

”Putusan ini membuka peluang bagi beberapa partai yang raihan kursinya cukup banyak,” ujar Zamzam Jamaludin dikutip dari radarsingaparna.com (grup radarpangandaran.com), Rabu 21 Agustus 2024.

Menurut Zamzam Jamaludin, berkaca pada putusan MK terbaru, tambah dia, saat ini cukup banyak kader partai politik yang bisa mencalonkan diri.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Berlaku Keputusan MK saat Pendaftaran 27 Agustus Nanti

Ada beberapa partai dengan raihan kursi cukup banyak dan bisa mengusung pasangan calon sendiri, kata Zamzam Jamaludin, bila memang putusan MK terkait ambang batas pencalonan itu diformalkan.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya ini mengatakan partai yang bisa mengusung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati sendiri antara lain Gerindra (9 kursi), PDIP (9 kursi), PKB (8 kursi), Golkar (7 kursi) dan PPP (6 kursi).

Jika dikalkulasi, papar dia, raihan suara masing-masing partai tersebut mencapai 6,5 persen.

Page: 1 2 3 4

Ujang Nandar

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

1 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

1 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

1 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

1 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

1 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

1 bulan ago

This website uses cookies.