by

SAH! Cecep-Asep Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon  Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih

RADARPANGANDARAN.COMtasikmalaya/">KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih.

Penetapan pasangan calon terpilih di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Hotel Al-Hambra, Singaparna, Rabu 28 Mei 2025.

Pasangan nomor urut 02 Cecep-Asep berhasil meraih 465.150 suara. Jumlah tersebut setara dengan 52,45 persen dari total suara sah.

Dikutip dari Radartasik.id, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyampaikan penetapan ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah mengeluarkan putusan pada Senin 26 Mei 2025 yang menjadi dasar penetapan pasangan Cabup-Cawabup Tasikmalaya terpilih.

Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan MK.

Ami menegaskan rapat pleno berjalan lancar. Dia menyampaikan pasangan Cecep-Asep telah sah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Selanjutnya, berkas hasil penetapan akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat turut hadir dalam rapat pleno tersebut.

Dia menilai pelaksanaan Pilkada dan PSU di Kabupaten Tasikmalaya merupakan proses yang cukup melelahkan, baik bagi penyelenggara maupun masyarakat.

Namun, ia menilai bahwa semua tahapan ini menjadi bagian dari proses pembelajaran demokrasi.

Menurut Ahmad, KPU dan Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan baik. Dia menyebutkan seluruh prinsip penyelenggaraan Pilkada telah diterapkan secara transparan dan akuntabel.