RADAR PANGANDARAN.COM — Suara lantang dari DPR soal penyediaan alat kontrasepsi remaja dan usia pelajar.
DPR khawatir aturan baru pemerintah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja bisa jadi pintu masuk seks bebas.
Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim menyuarakan kerisuannya soal aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia pelajar dan remaja.
Menurutnya, jangan sampai aturan baru dari pemerintah tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi celah masuk untuk remaja melakukan seks bebas.
Baca juga: Usai Dugem, Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas, Setelah Dites Positif Narkoba dan Mabuk
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman Hakim, Selasa, 6 Agustus 2024 dikutip dari disway.id.
Makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja, kata Luqman Hakim, dapat menciptakan persepsi yang salah mengenai seksualitas di usia remaja.
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Selamat, harga pasar Mees Hilgers meroket hampir Rp200 miliar tepatnya Rp173,82 miliar.…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Timnas Indonesia banjir dukungan dari masyarakat jelang menghadapi China di Stadion Qingdao…
RADARPANGANDARAN.COM— Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ahmad Syaikhu ungkap kolaborasi Pemprov Jabar dengan…
RADAR PANGANDARAN.COM - Dua menteri Jerman menolak untuk mengirim senjata ke Israel dan meminta jaminan…
RADARPANGANDARAN.COM - Breaking News, Jordi Amat cedera jelang lawan China di Stadion Qingdao Tiantai, Selasa…
RADAR PANGANDARAN.COM - Daniel Maldini menyampaikan pesan khusus kepada ayahnya, Paolo Maldini, yang hadir menyaksikan…
This website uses cookies.