RADAR PANGANDARAN.COM — Suara lantang dari DPR soal penyediaan alat kontrasepsi remaja dan usia pelajar.
DPR khawatir aturan baru pemerintah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja bisa jadi pintu masuk seks bebas.
Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim menyuarakan kerisuannya soal aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia pelajar dan remaja.
Menurutnya, jangan sampai aturan baru dari pemerintah tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi celah masuk untuk remaja melakukan seks bebas.
Baca juga: Usai Dugem, Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas, Setelah Dites Positif Narkoba dan Mabuk
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman Hakim, Selasa, 6 Agustus 2024 dikutip dari disway.id.
Makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja, kata Luqman Hakim, dapat menciptakan persepsi yang salah mengenai seksualitas di usia remaja.
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Mari ketahui prediksi skor Timnas Indonesia vs China pada malam ini Selasa…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Spesial untuk Garuda Fans, pada artikel ini akan menginformasikan link live streaming…
RADARPANGANDARAN.COM — Presiden Joko Widodo mengusulkan mengganti kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan oleh…
RADAR PANGANDARAN.COM - Demonstran pendukung Palestina di Italia meminta agar Israel dikeluarkan dari FIFA. Permintaan…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Selamat, harga pasar Mees Hilgers meroket hampir Rp200 miliar tepatnya Rp173,82 miliar.…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Timnas Indonesia banjir dukungan dari masyarakat jelang menghadapi China di Stadion Qingdao…
This website uses cookies.