RADAR PANGANDARAN.COM – Mahkamah Agung Brasil telah membuka akses kembali rekening bank X (sebelumnya Twitter) dan Starlink, hanya untuk menyita dana sebesar $3,3 juta atau setara dengan Rp50,49 miliar.
Penyitaan ini dilakukan untuk menegakkan denda terhadap platform media sosial milik Elon Musk, yang menolak untuk menghapus konten yang dituduh menyebarkan “disinformasi.”
“Dengan pembayaran penuh jumlah yang terutang, hakim menganggap tidak perlu lagi memblokir rekening bank dan memerintahkan pencabutan blokir terhadap aset-aset keuangan, kendaraan, dan properti milik perusahaan tersebut,” bunyi pernyataan pengadilan yang dikutip dari RT pada Jumat, 13 September.
Pengadilan mengungkapkan bahwa total sebesar 18,35 juta real Brasil (sekitar $3,3 juta) telah ditarik dari kedua perusahaan, dengan 11 juta real berasal dari Starlink, dan sisanya dari X.
Denda tersebut diberikan karena perusahaan tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten yang dianggap menyebarkan “disinformasi” serta menarik perwakilan hukumnya dari Brasil.
Hingga kini, Elon Musk belum memberikan komentar resmi terkait penyitaan dana tersebut. Namun, sebelumnya ia menyebut pemblokiran akun Starlink sebagai tindakan yang “benar-benar ilegal.”
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - PSSI melalui anggota Exco PSSI Arya Sinulingga menjawab keluhan soal pendaftaran Garuda…
RADARPANGANDARAN.COM - PRJ (Pekan Raya Jakarta) tahun ini kembali hadir dengan berbagai pilihan booth makanan…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Anggota Exco PSSI Arya Sinulingga menyampaikan terkait siapa saja pemain yang akan…
RADARPANGANDARAN.COM — Ahmad Syaikhu, cagub Jabar nomor urut 3 menilai potensi desa wisata di Sumedang…
RADARPANGANDARAN.COM - Dalam dunia kuliner, kualitas rasa adalah segalanya. Bagi pencinta pho thicc dibikin 18…
RADAR PANGANDARAN.COM - Honda PCX 160 2024 hadir sebagai motor Honda matic terbaru yang membawa…
This website uses cookies.