RADAR PANGANDARAN.COM – Mahkamah Agung Brasil telah membuka akses kembali rekening bank X (sebelumnya Twitter) dan Starlink, hanya untuk menyita dana sebesar $3,3 juta atau setara dengan Rp50,49 miliar.
Penyitaan ini dilakukan untuk menegakkan denda terhadap platform media sosial milik Elon Musk, yang menolak untuk menghapus konten yang dituduh menyebarkan “disinformasi.”
“Dengan pembayaran penuh jumlah yang terutang, hakim menganggap tidak perlu lagi memblokir rekening bank dan memerintahkan pencabutan blokir terhadap aset-aset keuangan, kendaraan, dan properti milik perusahaan tersebut,” bunyi pernyataan pengadilan yang dikutip dari RT pada Jumat, 13 September.
Pengadilan mengungkapkan bahwa total sebesar 18,35 juta real Brasil (sekitar $3,3 juta) telah ditarik dari kedua perusahaan, dengan 11 juta real berasal dari Starlink, dan sisanya dari X.
Denda tersebut diberikan karena perusahaan tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten yang dianggap menyebarkan “disinformasi” serta menarik perwakilan hukumnya dari Brasil.
Hingga kini, Elon Musk belum memberikan komentar resmi terkait penyitaan dana tersebut. Namun, sebelumnya ia menyebut pemblokiran akun Starlink sebagai tindakan yang “benar-benar ilegal.”
RADAR PANGANDARAN.COM - Teknologi mutakhir yang ada pada motor listrik Zero DSR 2025, bisa diandalkan…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sangka ada restoran Nasi Kapau autentik yang tersembunyi di gedung perkantoran? Nasi…
RADAR LANGANDARAN.COM -Bocoran info dan spek Vespa Super 300 2025 terbaru yang kabarnya akan diluncurkan.…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Pabrikan Honda kembali mengejutkan pasar motor sport dengan hadirnya Honda CBR 150…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Yamaha R25 2025 terbaru akan segera hadir di Indonesia dalam waktu dekat.…
RADARPANGANDARAN.COM— Ahmad Syaikhu, calon gubernur Jawa Barat nomor urut 3 berkunjung, menyerap aspirasi dan berdialog…
This website uses cookies.